Berbagaiupaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, karena Anx merasa telah membayar premi asuransinya setiap bulan sebelum sakit mendera. Merasa sangat kecewa atas pihak Asuransi Generali Galaxy Team, Anx pun mempercayakan persoalannya kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates. 15Februari 2022. MediaUtama.News - Seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, hingga nasabah yang belakangan diketahui bernama Anxx (49), mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf BerandaSumut Nasabah Asuransi Generali Kecewa, 3 Tahun Klaim Asuransi Tak Kunjung Cair Senin, 14 Februari 2022 A + A - Print Email Kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin (14/2/2022). 8 Jadilah peserta asuransi yang cerdas, pertimbangkan dengan baik kebutuhan dan kemampuan, jangan karena terpaksa, tidak enak dengan agen, dll, namun mengertilah dengan benar manfaat asuransi dan karena asuransi adalah kebutuhan disaat kita tidak memerlukan namun manfaatnya akan sangat terasa pada saat kita membutuhkannya. Terkaitdengan Covid19, Asuransi Generali Indonesia memberikan tambahan 10% uang pertanggungan apabila nasabahnya terinfeksi Covid19. Selain itu diberikan juga masa tenggang lebih lama. Asuransi Generali memiliki jaringan rumah sakit dan fasilitas kesehatan mencapai 1800 tersebar di seluruh Indonesia. Sejarah Asuransi Generali Indonesia WindraKrismansyah, Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, melalui surat elektronik ke mail redaksi, Selasa (18/2/2022), mengatakan, terkait pengajuan klaim nasabah AN, pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan Hasinmengaku kecewa dengan PT Generali Indonesia lantaran agen sewaktu menawarkan berbeda ketika polis asuransi terbit. Diakhir, ia mengakui perwakilan asuransi mendatanginya terkait kekecewaannya, akan tetapi hingga saat ini belum membuahkan solusi. Sementara itu, Daslan Marpaung dikonfirmasi menyanggah pernyataan Hasin. Maknanya saat terjadi musibah pada salah satu nasabah, bukan pihak asuransi yang akan menanggung biayanya atau memberikan pertanggungan, melainkan dana yang sudah dikumpulkan oleh nasabah lainnya sebelumnya. 2. Tidak Berlaku Sistem Dana atau Premi Hangus 7DW5. Keluhan SolvedSaya adalah pemegang polis Asuransi Generali, yang menanggung ibu saya. Pada tanggal 22 Desember 2017, beliau dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya untuk melakukan operasi pengangkatan kandungan 23/12.Karena tidak kunjung ada konfirmasi dari Asuransi Generali perihal pertanggungannya menyebabkan operasi diundur beberapa jam. Terpaksa saya membuat pernyataan kalau tidak ditanggung akan menggunakan biaya sendiri. Tanggal 27 Desember 2017, ibu saya diperbolehkan pulang. Saat melakukan pelunasan pembayaran, biaya pembedahan hanya ditanggung kelas minor. Padahal jika menurut dokter harusnya masuk mayor. Saya sudah menghubungi pihak asuransi, tetapi tiidak ada waktu sudah sore dan saya harus melakukan pembayaran karena loket hendak tutup, maka saya lunasi terlebih dahulu supaya tidak dikenakan biaya tambahan pulang, saya mampir ke ruang dokter untuk menanyakan hal ini. Dokter menjelaskan bahwa ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh dokter selain pengangkatan kandungan. Tapi yang ditanggung hanya satu tindakan diberi waktu 2x24 jam untuk komplain ke pusat. Berhubung tidak ada tanggapan sampai hari ini, maka saya buat tulisan ini ke suara pembaca. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya mohon dari pihak asuransi Generali bisa memberi tanggapan. Terima Jawaban Tanggapan Asuransi Jiwa Generali IndonesiaSehubungan dengan dimuatnya surat pembaca Bapak Franciscus yang berjudul "Klaim Asuransi Generali Tidak Sesuai" di 04/01, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan dalam proses klaim asuransi Generali Asuransi Jiwa Generali Indonesia telah menindaklanjuti dan menghubungi Bapak Franciscus untuk menyampaikan secara langsung penjelasan atas permasalahan tersebut dan telah diterima dengan baik oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, permasalahan telah terselesaikan dengan baik. Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih atas masukan Bapak Franciscus yang akan menjadi perhatian kami dalam meningkatkan pelayanan Generali Indonesia. Kami berharap dapat terus menyediakan perlindungan terbaik bagi Bapak Franciscus dan keluarga di masa yang akan datang. Generali Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan dan memberikan pelayanan optimal bagi setiap surat tanggapan ini kami buat dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima RahayuHead of Customer ServicePT Asuransi Jiwa Generali Indonesia wwn/wwn Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda. MEDAN, – Seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, hingga nasabah yang belakangan diketahui bernama Anxx 49, mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates. Kepada sejumlah awak media, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH didampingi Dodi SH MH dan Roni SH MH pada saat mendampingi anak kandung nasabah Anxx, mendatangi kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli Blok CC, Nomor 25-28 mengatakan, tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini. “Jadi ketika klien kita sakit, tidak mungkin kita suruh ke kantor pusatkan, harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agency-nya,” tegas Darmawan. Senin 14/2, Masih dikatakan Darmawan, berdasarkan apa yang disampaikan wanita mengaku bernama Uli, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, bahwa agency kliennya bernama Suharni Rimba, ada atasannya bernama Suwandi dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, Susana, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team, Tan Tjing Hoa. Masih kepada sejumlah wartawan, Darmawan Yusuf menceritakan kronologis persoalan tersebut. Dimana, sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi tersebut Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 5 bulan kemudian, kliennya Anik didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker. Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah Anxx mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar. Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. “Intinya klien kita tetap bayar premi, maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan. Guna menyajikan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik, tim media ini melakukan konfirmasi langsung ke kantor asuransi Generali di Jalan Multatuli, Kota Medan, untuk menemui pimpinan di Generali Galaxy Team Medan. Namun belum berhasil dan oleh karyawan disana diarahkan ke Plaza Uniland. Dicoba hubungi wartawan melalui seluler, wanita bernama Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan di nomor 08126000, dia menjawab, “Mungkin Bapak bisa tanya ke Generali pusat kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur Pak,” katanya, mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni Rimba. Lanjut dikonfirmasi kepada Suharni Rimba, dia membenarkan sebagai agency yang merekrut Anik. Ketika ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan? Dia menjawab, “Tapikan dia Anik, sudah pakai pengacara dari Jakarta kan, jadi itu antara pengacara dengan pengacara Pak,” katanya singkat dan seketika memutus sambungan seluler.rel/azw MEDAN, – Seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, hingga nasabah yang belakangan diketahui bernama Anxx 49, mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates. Kepada sejumlah awak media, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH didampingi Dodi SH MH dan Roni SH MH pada saat mendampingi anak kandung nasabah Anxx, mendatangi kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli Blok CC, Nomor 25-28 mengatakan, tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini. “Jadi ketika klien kita sakit, tidak mungkin kita suruh ke kantor pusatkan, harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agency-nya,” tegas Darmawan. Senin 14/2, Masih dikatakan Darmawan, berdasarkan apa yang disampaikan wanita mengaku bernama Uli, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, bahwa agency kliennya bernama Suharni Rimba, ada atasannya bernama Suwandi dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, Susana, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team, Tan Tjing Hoa. Masih kepada sejumlah wartawan, Darmawan Yusuf menceritakan kronologis persoalan tersebut. Dimana, sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi tersebut Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 5 bulan kemudian, kliennya Anik didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker. Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah Anxx mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar. Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. “Intinya klien kita tetap bayar premi, maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan. Guna menyajikan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik, tim media ini melakukan konfirmasi langsung ke kantor asuransi Generali di Jalan Multatuli, Kota Medan, untuk menemui pimpinan di Generali Galaxy Team Medan. Namun belum berhasil dan oleh karyawan disana diarahkan ke Plaza Uniland. Dicoba hubungi wartawan melalui seluler, wanita bernama Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan di nomor 08126000, dia menjawab, “Mungkin Bapak bisa tanya ke Generali pusat kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur Pak,” katanya, mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni Rimba. Lanjut dikonfirmasi kepada Suharni Rimba, dia membenarkan sebagai agency yang merekrut Anik. Ketika ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan? Dia menjawab, “Tapikan dia Anik, sudah pakai pengacara dari Jakarta kan, jadi itu antara pengacara dengan pengacara Pak,” katanya singkat dan seketika memutus sambungan seluler.rel/azw Artikel Terkait Senin, 14 Februari 2022 22 17 Kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin 14/2/2022. Darmawan Yusuf SH SE MPd MH Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat… MEDAN – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat ini layak disematkan ke AK 49, nasabah asuransi General Medan Galaxy Team, yang saat ini tengah berjuang melawan kanker yang dideritanya. Bagaimana tidak. Sudah 3 tahun klaim nasabah asuransi Generali Medan Galaxy Team sebesar Rp 3 Miliar ini tidak juga dibayarkan. Selama tiga tahun itu pula, klaim asuransinya terus mengambang, tanpa penyelesaian dari pihak Generali Medan Galaxy Team. Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates meminta pihak asuransi untuk bertanggung jawab. “Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,” ujar kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin 14/2/2022. Darmawan menjelaskan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi sakit hingga tidak mungkin dapat mengurus permasalahan ini. “Harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agencynya. Sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 5 bulan kemudian, kliennya AK didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker,” katanya. Kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin 14/2/2022. Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah, AK mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar. “Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. Intinya klien kita tetap bayar premi, maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan. Wartawan yang konfirmasi terkait persoalan ini mencoba menghubungi Susana yang diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan dan Suharni Rimba, agency Galaxy Team Generali Medan. Namun keduanya kompak menjawab, bukan kewenangan mereka. “Malam pak, sorry ya pak saya tidak ada kewenangan menjawab masalah ini, semua sudah ada ditangan pusat , Tq pak. Mohon pengertian ya,” ujarnya singkat. red